Tim Penilai PKDP UIN Malang Putuskan Jumlah Peserta yang Lulus

    Tim Penilai PKDP UIN Malang Putuskan Jumlah Peserta yang Lulus

    KOTA MALANG - Memasuki hari kedua, tim penilai kelukusan peserta Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) PTP UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sedang mempertimbangkan jumlah peserta yang lulus. Acara ini diikuti oleh 116 peserta aktif dari 14 perguruan tinggi dan dijadwalkan akan berakhir hari ini, Senin (19/6/2023).

    Dr. Helmi Syaifuddin, M. Fil. I, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, telah berdiskusi dengan para mentor yang juga bertindak sebagai tim penguji bagi peserta PKDP tahun 2022. Helmi, panggilan akrabnya, menyatakan bahwa jumlah peserta PKDP awalnya mencapai 120 orang, namun tiga orang telah mengundurkan diri sehingga tersisa 116 peserta aktif. "Pada hari ini, kami akan menentukan kelulusan dari 116 peserta tersebut, " ungkapnya.

    Proses penentuan kelulusan peserta PKDP didasarkan pada nilai objektif murni, termasuk keaktifan peserta, penyelesaian tugas yang diberikan, hasil evaluasi, dan publikasi karya ilmiah di jurnal. "Aspek-aspek tersebut menjadi dasar penilaian kelulusan peserta PKDP di PTP UIN Maliki Malang, " jelasnya.

    Dari 116 peserta, secara objektif, hanya 104 peserta yang layak lulus, sedangkan 13 peserta lainnya dinyatakan tidak lulus. Peserta yang tidak lulus disebabkan oleh ketidakmengerjakan tugas yang diberikan oleh mentor mereka. "Bagi peserta yang belum lulus, mereka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti proses seleksi PKDP ini kembali, " ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr. H. Barnoto, M.Pd.I menjelaskan bahwa dosen profesional wajib memiliki sertifikat pendidik. Tahap awal bagi mereka adalah mengikuti PKDP ini baik secara online maupun offline sebelum mengikuti program seleksi sertifikasi keahlian dosen (serdos).

    Melalui kegiatan PKDP ini, dosen pemula dilatih oleh mentor profesional dalam berbagai hal, seperti membuat rencana pembelajaran semester (RPS), merancang modul pembelajaran, menggunakan media pembelajaran yang tepat, serta metode evaluasi dan publikasi hasil karya ilmiah. "Untuk itu, para dosen harus memiliki sertifikat sebagai bukti telah mengikuti PKDP ini, " jelasnya.

    Barnoto menjelaskan bahwa dalam prosesnya, para dosen pemula ini akan mendapatkan pendampingan intensif dari mentor masing-masing agar dapat fokus mencapai target yang telah ditentukan. PKDP dirancang untuk meningkatkan kompetensi dosen terutama dalam bidang pedagogik.

    Program ini pertama kali diinisiasi karena data menunjukkan bahwa banyak dosen yang tidak berasal dari program studi pendidikan dan kurang memiliki pengalaman yang memadai dalam bidang pembelajaran. "Selain itu, dosen-dosen di perguruan tinggi umum juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan serupa. Semua dosen harus mengikuti pelatihan kompetensi ini mulai dari tingkat dasar hingga lanjutan, " ungkapnya.

    PKDP di Kementerian Agama tidak hanya memuat materi pedagogik, tetapi juga materi karir dosen, kenaikan pangkat, penulisan artikel ilmiah, kode etik dosen, dan moderasi beragama. Materi tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan kekhususan perguruan tinggi dan kebutuhan serta perkembangan yang ada.

    PKDP pertama kali dilaksanakan pada tahun 2022 dengan jumlah peserta sekitar 1.300 orang. Pada tahun 2023 ini, jumlah pesertanya meningkat menjadi sekitar 2.500 dosen. Pembiayaan kegiatan ini dilakukan melalui skema bantuan pendidikan non-gelar dari LPDP.

    Pelaksanaan PKDP dilakukan di 16 Perguruan Tinggi Keagamaan yang menjadi penyelenggara sertifikasi dosen. Kelulusan PKDP ini menjadi penilaian dalam menentukan kelulusan sertifikasi. "Tim akan mengevaluasi pelaksanaan PKDP tahun 2022 dan merevisi materi PKDP sebelumnya. PKDP tahun ini direncanakan berlangsung mulai Juni hingga Agustus 2023, " jelasnya. (*) 

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Universitas Brawijaya Kukuhkan Profesor...

    Artikel Berikutnya

    UB Kukuhkan Profesor FIA dan FEB

    Komentar

    Berita terkait